Pemerintah Kabupaten saat ini masih terus berjuang untuk membebaskan ratusan hektar lahan di Paser. Pembebasan ini bertujuan agar hak pengelolaan bisa menjadi hak milik pemerintah.
Usaha tersebut terus berlanjut, terbukti dengan Pemkab yang berkunjung ke kantor BPN. Pemkab disana telah bertemu dengan Dirjen PHPT.

Sumber gambar: pexels.com/chiến bá
Ratusan Hektar Lahan di Paser Belum Bebas
Katsul Wijaya selaku, Sekretaris Kabupaten mengungkapkan masyarakat sudah menggunakan lahan milik negara tersebut dari dulu. Tanah tersebut luasnya 500 hektar yang berada di Paser.
Bahkan, saat ini lahan tersebut berubah menjadi perumahan Korpri. Katsul saat itu juga mengatakan bahwa kunjungannya ke Jakarta dengan tim untuk memperoleh keputusan terkait lahan tersebut.
Selain itu, meminta kejelasan dari permohonan yang berkaitan dengan pembebasan dari HPL. Saat ini, terlihat juga kawasan tersebut sudah tidak bagus untuk menjadi HPL transmigrasi.
Hal ini karena masyarakat sudah menggunakan lahan hampir hampir 40 tahun. Masyarakat memanfaatkan lahan tersebut untuk berbagai macam kepentingan.
Diantaranya seperti tempat usaha, kamar mandi dan bangunan yang lainnya. Selain itu, ada beberapa fasilitas lain, seperti pelayanan penunjang masyarakat dan sekolah.
Katsul sendiri menambahkan bahwa pembebasan ratusan hektar lahan di Paser harus pemerintah lakukan agar tidak bertentangan dengan hukum.
Selain itu, agar seluruh aktivitas masyarakat di lahan HPL tersebut tidak bertolak belakang dengan kepentingan nasional negara.
Sekkab itu, juga menjelaskan bahwa pelayanan administrasi terhadap pertanahan akan terlayani dengan baik. Jika HPL tersebut telah lepas. Pelayanan tersebut akan tetap terlaksana di Kantor BPN .
Di lain sisi, Kantor BPN sampai saat ini tidak dapat memproses kegiatan jual beli tanah di lokasi tersebut.
Hal ini terjadi karena adanya persoalan hak pengelolaan serta hak kepemilikan tanah.
Oleh karena itu agar upaya BPN RI terhadap program PTSL bisa berjalan lebih lancar. Maka memang perlu melepaskan kawasan HPL tersebut. Hal ini agar lahan tersebut bisa pemerintah manfaatkan untuk fasilitas umum di sekitar Paser
Dampak Positif Pembebasan Lahan
Sementara itu, lahan yang harus bebas ini sangat penting untuk keberlangsungan beberapa proyek pembangunan yang pemkab rencanakan. Proyek tersebut nantinya bisa menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang maksimal.
Adapun dampak dari masalah lain ini adalah sebagai berikut:
1. Mengembangkan Perumahan
Lahan ini nantinya akan pemerintah gunakan untuk berbagai proyek. Misalnya saja perumahan KPR dan bangunan lainnya.
Dengan begini, dapat mengurangi permasalahan rumah warga yang ada di sekitar Paser. Selain itu, juga menawarkan tempat tinggal yang layak untuk Masyarakat.
2. Pembangunan Infrastruktur
Lahan satu ini nantinya juga bisa pemerintah manfaatkan untuk pembangunan infrastruktur. Misalnya saja seperti fasilitas umum, jembatan, jalan, dan lainnya.
Di mana fasilitas ini akan Masyarakat perlukan untuk konektivitas di wilayah tersebut dan meningkatkan aksesibilitas.
3. Meningkatkan Ekonomi Lokal
Berkat adanya lahan bebas yang berubah menjadi proyek pembangunan. Hal ini tentu akan berdampak positif terhadap Masyarakat. Di mana nantinya dapat mendorong investasi lebih banyak.
Sehingga perekonomian lokal juga akan semakin maju. Hal ini tentu dapat menciptakan lapangan kerja yang melimpah.
Katsul juga menambahkan bahwa Kementerian Pertanahan nantinya akan mendukung seluruh upaya penyelesaian pembebasan HPL.
Lalu nantinya akan melakukan tindak lanjut terkait usulan dari Pemkab. Sementara itu, secara administrasi ratusan hektar lahan di Paser ini masih milik negara Indonesia yang memang sebelumnya tidak terurus.