Penerimaan pajak daerah Penajam sampai saat ini telah mencapai angka sekitar Rp8,1 miliar lebih. Angka ini sebenarnya terkumpul hanya dalam kurun waktu Januari sampai Mei 2024.

Sumber gambar: canva.com/cacroot
Pada awalnya target pajak tahun ini hanya sekitar Rp49,7 miliar saja. Namun, Hadi Saputra selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah telah memberikan pernyataan. Di mana dirinya mengatakan akan semakin optimis untuk mencapai target penghasilan pajak lebih banyak sampai akhir tahun nanti.
Penerimaan Pajak Daerah Penajam
Realisasi untuk menerima pajak ini sebenarnya berasal dari BPHTB selama bulan kelima. Angka pajak tersebut telah mencapai Rp2,8 miliar dari penetapan target sebelumnya sekitar Rp23,9 miliar.
Harapannya, perkiraan jumlah realisasi pemungutan pajak BPHTB ini lewat dari target dan terus bertambah. Hal ini tentu karena masyarakat banyak yang mengurus sertifikat tanah di BPN.
Menurut Hadi, pengurusan sertifikat tanah dan balik nama di IKN akan ikut menambah BPHTB.
Apalagi jika masyarakat melakukan pendaftaran tanah dengan menggunakan sistem lengkap yang BPN proses.
Lanjut Bapeda, menjelaskan bahwa saat ini mempunyai hak dan kewenangan untuk mengumpulkan pendapatan daerah dari PBB P2.
Di mana target sebelumnya hanya Rp11,5 miliar, sekarang bisa terealisasi Rp516,5 juta. Penetapan besaran PBB P2 pada wajib maupun tagihan pajak tersebut akan terealisasi ke setiap desa dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tujuannya agar bisa melakukan penagihan terhadap wajib pajak lainnya.
Faktor Peningkatan Pajak Penajam
Penerimaan pajak daerah Penajam yang tinggi ini biasanya karena beberapa faktor. Berikut ini sudah ada penjelasan faktornya:
1. Peningkatan Kesadaran Wajib Pajak
Pelaku usaha dan masyarakat saat ini sudah sadar terhadap kewajibannya untuk membayar pajak. Sehingga pembayaran pajak ini semakin hari semakin meningkat.
Edukasi dan sosialisasi yang cukup intensif terkait pentingnya berkontribusi pajak bagi pembangunan daerah, juga menjadi faktor keberhasilan partisipasi wajib pajak meningkat.
Penegakan hukum dan pengawasan yang ketat terhadap pelanggaran pajak juga sebenarnya ikut membuat penghasilan pajak meningkat. Bahkan, saat ini pemerintah kabupaten sudah kerjasama dengan berbagai instansi.
Hal ini bertujuan agar meminimalisir pelanggaran dan potensi pajak tersebut jauh lebih optimal.
2. Penggunaan Teknologi
Dalam pengelolaan pajak daerah sendiri, pemerintah sudah menerapkan sistem teknologi informasi. Hal ini tentu akan memudahkan proses pelaporan dan pembayaran pajak.
Jadi, wajib pajak yang menggunakan sistem online ini akan lebih cepat dan mudah. Terutama, untuk menghindari terjadi kecurangan serta kesalahan sistem.
3. Diversifikasi Sumber Pajak
Diversifikasi sumber pajak yang Pemerintah Kabupaten PPU lakukan juga akan lebih mudah optimal. Bahkan, juga berpotensi untuk berbagai macam sektor. Hal ini terutama di sektor pariwisata, properti, serta industri.
Diversifikasi satu ini juga akan membantu untuk meningkatkan total dari penghasilan pajak daerah.
Bapeda juga menjelaskan Bahwa realisasi pemungutan pajak hibah selain kedua pajak tersebut lumayan tinggi dengan kisaran Rp 25,1 juta. Di mana target angka pajak sebelumnya hanya sekitar Rp 38,7 juta saja.
Kemudian, PAD atau pendapatan asli daerah juga ikut bertambah. Diantaranya seperti pajak mobil, bangunan, tanah, maupun listrik. Selain itu, masih ada faktor lainnya yang menjadi penyebab pendapatan ini terus meningkat.
Oleh karena itu, pemerintah akan terus optimis terhadap target penerimaan pajak daerah Penajam agar bisa terlampau dari ekspektasi.